DEPAG PERCEPAT PEMBANGUNAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH
Jakarta, 5/5/2009 (Kominfo Broadcast) – Departemen Agama mempercepat akselerasi pembangunan infrastruktur teknologi informasi pelayanan nikah pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Dirjen Bimas Islam Depag, NASARUDDIN UMAR, dalam acara coffee morning di Kantor Depag, Jakarta, Selasa (5/5) pagi, mengungkapkan pengembangan jaringan sistem informasi Bimas Islam telah mengintegrasikan sebanyak 90 lokasi KUA kecamatan.
Dia berharap peningkatan pelayanan masyarakat melalui penguatan infrastruktur sistem berbasis teknologi informasi itu bisa menghindari terbitnya surat nikah palsu bagi seseorang yang sama untuk melakukan pernikahan.
Mengenai maraknya fenomena nikah siri atau nikah di bawah tangan, Nasaruddin Umar menjelaskan, pemerintah dan UU Perkawinan tidak membenarkan perkawinan semacam itu.
“Sejak dulu kita tidak mengakomodir apa yang disebut dengan nikah siri atau nikah di bawah tangan, apa lagi apa yang disebut kawin mut’ah. UU kita di Republik ini tidak mengenal nikah siri,” katanya.
Meskipun sebagian mazhab membenarkan atau menganggap sah perkawinan semacam itu, tapi menurutnya, perkawinan baru dianggap sah apabila dilakukan menurut agama masing-masing dan sesuai hukum positif (UU Perkawinan).
“Tetapi yang jelas pemerintah dan UU kita tidak pernah melarang atau menutup rapat-rapat adanya pernikahan poligami, tetapi kita batasi dengan persyaratan-persyaratna tertentu,” katanya. (T.Kus/toeb/rn/id) |