SISTEM SIARAN TV DIGITAL LEBIH HEMAT FREKUENSI
Jakarta, 26/5/2009 (Kominfo-Broadcast) – Peneliti dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mengatakan bahwa sistem siaran TV Digital lebih hemat frekuensi karena satu kanal transmisi dapat diisi sampai enam program, padahal tadinya satu kanal transmisi hanya untuk satu program (sistem analog).
“Saat ini perangkat-perangkat dan pengiriman suatu informasi seperti kamera, handphone hampir semua sudah digital, hanya sistem transmisi TV saja yang sampai saat ini masih analog,” kata peneliti BPPT Dr. Bambang Heru Tjahjo pada siaran Iptek voice di Kementerian Negara Riset dan Teknologi, Jakarta , Selasa (26/5).
Ia menjelaskan, slot kanal frekuensi itu sangat terbatas, maka dengan adanya sistem siaran digital tersebut, slot siarannya akan semakin lebih banyak sehingga keinginan untuk mengisi konten-konten juga memungkinkan.
Kalau dibandingkan dengan sistem analog, sinyal digital lebih stabil, dan kelebihannya penerimaan gambar lebih jernih, stabil, tanpa efek bayangan atau gambar ganda, walaupun pesawat penerima dalam keadaan bergerak dengan kecepatan tinggi.
Pesawat TV analog tidak bisa menerima sinyal digital. Untuk bisa menerima siaran digital maka TV analog tersebut harus ditambah dengan suatu alat yang disebut Set Top Box (STB). Alat tersebut berfungsi mengubah sinyal digital menjadi analog. Dengan menggunakan STB, penerima TV analog masih bisa digunakan untuk menerima siaran digital.
Sementara itu, untuk kesiapan dan partisipasinya menuju sistem siaran digital tersebut, BPPT sejak tahun 2007 telah melakukan kajian mengenai teknologi TV Digital (produk: Buku TV Digital & Prospeknya di Indonesia dan Spesifikasi teknis STB untuk Indonesia).
Tahun 2009 akan bekerjasama dengan Depkominfo, LPND Riset, Universitas, broadcasters dan industri elektronik dalam melaksanakan pengujian STB, perencanaan jaringan digital TV (Network Planing) dan pengukuran sinyal DVB-T dan DVB-H.
Sedangkan tugas BPPT dalam working group teknologi peralatan digital broadcasting adalah membuat spesifikasi teknik peralatan pemancar dan alat bantu penerima siaran digital. (T. Gs/toeb/Rn/id) |