BAWASLU AWASI PENGAJUAN CUTI PEJABAT NEGARA
Jakarta, 3/6/2009 (Kominfo-Broadcast) - Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) telah melakukan sejumlah langkah penting guna mencegah terjadinya pelanggaran selama masa kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 8 Juli 2009.
Menurut anggota Bawaslu, Wahidah Suaib, langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu yakni melayangkan surat untuk meminta informasi kepada Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait dengan cuti pejabat nagera.
“Yang kami minta adalah siapa yang mengajukan cuti dan bagaimana status pengajuan cutinya, apakah betul mereka mengajukan cutinya sesuai aturan bahwa hanya satu hari kerja dalam seminggu,” kata Wahidah Suaib kepada wartawan di kantor Bwaslu, Selasa (3/6).
Menurutnya, Bawaslu telah melayangkan surat baik kepada Mensesneg dan Mendagri per tanggal 29 Mei 2009 yang lalu. “Kami mengirim surat kepada Mensesneg No 405/Bawaslu/V/2009 perihal penyampaian informasi pejabat negara yang telah mengajukan cuti itu. Kemudian kepada Mendagri surat dengan No 406/Bawaslu/V/2009,” ujarnya.
“Ada potensi keberlangsungan pengelenggaraan negara kemungkinan terganggu kalau misalnya pejabat yang punya posisi yang nyaris sama kemudian bersamaan melaksanakan cuti. Makanya yang kami minta siapa yang mengajukan dan bagaimana status cutinya,” tandasnya.(Az/id/Rn/id). |