|
HINDARI MENGKONSUMSI OBAT TRADISIONAL MENGANDUNG SILDENAFIL DAN TADALAFIL
Jakarta, 14/11/2008 (Kominfo-Broadcast) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi 22 jenis obat tradisional dan suplemen makanan yang dicampur bahan kimia obat berbahaya Sildenafil Sitrat dan Tadalafil.
“BPOM di seluruh daerah telah diperintahkan menarik peredaran 22 item produk obat tradisonal dan suplemen makanan yang berkhasiat menambah stamina pria yang dicampur dengan bahan kimia obat keras ini, karena dapat meyebabkan kematian,” kata Kepala BPOM Husniah Rubiana Thamrin Akib kepada pers di Jakarta, Jumat (14/11).
Sildenafil Sitrat dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, dispesia, mual, nyeri perut, gangguan penglihatan, rintis (radang hidung), nyeri dada, palpitasi (denyut jantung cepat) dan kematian. Sementara Tadalafil dapat menyebabkan nyeri otot, pusing, sakit kepala, mual nyeri diare, nyeri punggung, muka memerah, hidung tersumbat.
Kegiatan memproduksi dan mengedarkan obat tradisional dan suplemen makanan yang mengandung bahan kimia obat ini, melanggar UU No.23 tahun 1992 tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100.000.000, juga UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yang dapat dikenakan sanksi pidana 5 tahun dan atau denda Rp2 milyar.
Sehubungan dengan itu, BPOM mengimbau agar masyarakat tidak membeli dan mengkonsumsi obat tradisonal dan suplemen makanan yang dicampur bahan obat.
Ke-22 obat tradisional dan suplemen makanan tersebut adalah Blue Moon, Caligula Kapsul, Cobra-X kapsul, Hwang Di Shen Dan, Kuat Tahan lama serbuk, Lak Gao 69, Lavaria, Maca Gold, Manovel, Okura, otot madu, Rama Stamin, sanomale, Sari Madu kapsul, Stanson, Sunny Zang Wang Xiong Ying dan Pil dan kapsul, Teraza, Top One kapsul, Tripoten, Urat perkasa kapsul, dan Zu-Mex. (T. Jul/toeb/b/jul/id) |
|