AMANDEMEN UUD 1945 SEBAIKNYA TIDAK DILAKUKAN TERBURU-BURU
Jakarta, 13/1/2009 (Kominfo-Broadcast) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpendapat bahwa perubaahan atau amandemen UUD 1945 sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru, karena kewenangan itu berada di tangan rakyat, yang secara konstitusional berada di pundak Majelis Permusyawaratan Rakyat.
"Perubahan UUD harus dikaji secara matang dan jika ada pikiran baik dari DPD, DPR dan lembaga kajian bawalah dulu ke arena publik yang lebih luas. Jangan buru-buru diproses, diamandemen tahun depan, kemudian diproses lagi dan diamandemen lagi," kata Presiden Yudhoyono saat memberikan arahan pada HUT ke-52 Legiun Veteran RI di Istana Negara, Selasa (13/1).
Menurutnya, tidaklah tepat amandemen UUD dilakukan tiap tahun, karena UUD itu sesuatu yang sangat fundamental. Kalau ada pikiran baru menyangkut konstruksi dan substansi lazimnya di negara manapun harus dikembalikan kepada yang memberikan mandat yaitu rakyat.
"Setelah dibawa ke arena yang lebih luas dengan mekanisme yg ada, silahkan semua orang berhak berbicara UU, bukan hanya MPR. Meskipun proses akhir menurut konstitusi perubahan itu ada kewenanganya," tegas presiden. (T.Ys/toeb/b/Rn/id) |