KOMNAS PEREMPUAN DUKUNG KPU TERAPKAN "ZIPPER SISTEM"
Jakarta, 23/1/2009 (Kominfo-Broadcast) – Komisi Nasional Perempuan mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menerapkan "zipper system" (selang-seling) dalam menentukan caleg terpilih pada pemilu legislatif dengan menetapkan jika satu parpol memperoleh tiga kursi, maka satu kursi diberikan kepada caleg perempuan.
”Kami menghargai keputusan tegas dan proaktif KPU menjalankan secara konsisten mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam pasal 28 H (2) UUD 1945,” kata Ketua Komnas Perempuan, Kemala Chandra Kirana, di Jakarta, Jumat (23/1).
Menurutnya, keputusan KPU itu menjadi kemenangan demokrasi substantif atas demokrasi prosedural yang mendominasi politik dalam proses reformasi indonesia selama ini.
”Mandat konstitusional tentang perlakuan khusus berlaku bagi semua golongan warga negara, termasuk perempuan dalam lembaga politik,” tambahnya.
Sementara mengenai kemungkinan penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dalam penerapan "zipper system", menurutnya, tidak relevan lagi.
”Itu sudah keputusan KPU sebagai lembaga tertinggi yang mengelola dan memroses seluruh pemilu, jadi Perpu tidak relevan lagi,” ujarnya.
Kebijakan afirmatif itu, merupakan langkah awal untuk merealisasikan harapan selama ini bahwa sebenarnya perempuan memiliki hak yang sama untuk menjadi pemimpin politik di tingkat nasional dan daerah.
”Harapan besarnya tentu konstitusi menjamin kesetaraan perempuan Indonesia dalam berpolitik, bukan hanya pada kepemimpinannya saja, tetapi juga untuk memperjuangkan nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan rakyat,” kata Kemala. (T.Jul/ysoelid/b/Rn/id) |