PEMDA WAJIB MENGATUR SUMBANGAN DISEKOLAH
Jakarta, 27/1/2009 (Kominfo Broadcast) – Pemerintah daerah diminta mengatur keberadaan pungutan atau sumbangan pendidikan di masing-masing sekolah guna mengantisipasi pihak sekolah yang sudah mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melakukan penyimpangan dengan mengatasnamakan sumbangan pendidikan.
"Pemda harus membuat aturan lewat perda, supaya sumbangan atau pungutan liar di sekolah bisa diminimalisir, dan hal itu sudah ditegaskan Mendiknas,” ujar Direktur Pembinaan SMP Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas, Didik Suhardi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1).
Selama ini banyak sekali pengaduan yang berkaitan dengan masih adanya sejumlah sumbangan yang masuk kategori biaya operasional dan investasi sekolah, padahal sekolah negeri maupun swasta di tingkat SD dan SMP yang sudah menerima BOS tidak lagi diperkenankan mengadakan pungutan berlebih.
Keberadaan Perda tentang sumbangan di sekolah pun nantinya harus dilihat sebagai sebuah antisipasi atas pembenaran pungutan lain di luar dana BOS, dan jangan sampai perda justeru melegalisir adanya pungutan atau sumbangan liar di sekolah.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, dana BOS akan dikucurkan pertahap, yakni Januari-Maret; April-Juni; Juli-September dan Oktober-Desember. Untuk tahap pertama, dipastikan sampai ke masing-masing rekening sekolah pada Februari. Besaran dana yang akan dikucurkan pada tahap awal dari Februari hingga Maret 2009 sebesar Rp4 triliun.
Mengenai jenis masuk kategori satuan biaya BOS, Didik mengatakan tetap sama dengan tahun-tahun sebelumnya yakni untuk Penerimaan Siswa Baru (PSB), kegiatan operasional sekolah, pemeliharaan kebersihan dan kerusakan sekolah, pendidikan dan pelatihan guru, kegiatan kesiswaan, pendagaan kertas ujian dan beberapa item lainnya.
Bagi siapa saja kepala sekolah, khususnya SMP di tanah air yang masih mewajibkan orang tua murid memberikan sumbangan padahal sudah menerima dana BOS, bisa diadukan lewat telepon bebas pulsa di 08001401299 atau 021-5725980. Atau bisa juga ke nomor Fax 021-5731070 dan 021-5725645..(T.Ad/toeb/Rn/id) |